KERANGKA DASAR KURIKULUM

Ada beberapa landasan dalam kurikulum 2013 PAUD:
1. Landasan Filosofis
2. Landasan Sosiologis
3. Landasan psiko-pedagogis
4. Landasan Teoritis
5. Landasan Yuridis


LANGKAH KEGIATAN MAHASISWA:
  •  Bagilah kelas menjadi 5 kelompok kemudian lakukan diskusi di kelompok masing-masing kemudian jawablah pertanyaan di bawah ini
  • Jawaban  ditulis di bloger semangat belajar dengan clik tautan yang terkirim pada bagian coment
  • Jawaban ditunggu sampai pukul 21.00 WIB hari ini
PERTANYAAN:
1. Jelaskan secara singkat isi dari masing-masing landasan yang sudah disebutkan diatas!
2. Apa kegunaan mempelajari landasan dalam kurikulum 2013 PAUD menurut pendapat kelompok saudara?
3. Landasan yuridis ada 5 mohon sebutkan dan jelaskan masing-masing isi dari landasan yuridis tersebut?

REFERENSI:
Salinan Permendikbud 146 Tahun 2014 (soft file)
Buku Panduan Kerangka Kurikulum PAUD Maret 2018 (soft file) 


Comments

  1. Nama Kelompok
    1. Evi Purwitasari (19.1.01.11.0010)
    2. Jenica Yulia Meintika (19.1.01.11.0017)
    3. Elvyana La'alil Mahzuna (19.1.01.11.22)
    4. Findi Duwijayanti (19.1.01.11.32)

    Jawaban :
    1. A. Landasan Fisiologis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan.
    B. Landasan Sosiologis adalah proses pembelajaran yang menyesuaikan dengan tuntutan dan norma-norma yang berlaku pada tempat anak tinggal.
    C. Landasan Psikologis-Pedagogis adalah proses pembelajaran yang sesuai perkembangan dan karakteristik anak usia dini.
    D. Landasan Teoritis adalah Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
    E. Landasan Yuridis adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
    2. Untuk merangsang perkembangan peserta didik agar mampu menempuh jenjang yang lebih tinggi.
    3. Landasan Yuridis ada 5 yaitu :
    A. Undang-undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 ,
    B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam UU ini
    penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip-prinsip yakni pendidikan di
    selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan ,
    C. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
    Nasional, beserta segala ketenentuan yang di tuangkan ke dalam rencana pembangunan
    jangka menengah Nasional ,
    D. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan
    E .Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini Holistik-
    Intergratif.

    ReplyDelete
  2. Nama Kelompok :
    Vira Desiana ( 19.1.01.11.0024 )
    Nurul Hidayah (19.1.01.11.0021)
    Agung Tri Ardiansyah ( 19.1.01.11.0012 )
    Endang Sri Astutiana ( 19.1.01.11.0031 )

    Jelaskan secara singkat isi dari masing-masing landasan yang sudah disebutkan diatas!
    A. Landasan Filosofis

    Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
    B. Landasan Sosiologis
    Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    C. Landasan Psikopedagogis
    Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya SD.
    D. Landasan Teoritis
    Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
    E. Landasan Yuridis
    1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

    Apa kegunaan mempelajari landasan dalam kurikulum 2013 PAUD menurut pendapat kelompok saudara?
    Jawab : Dapat menjadi pedoman untuk merancang, melaksanakan dan mengevaluasi hasil kegiatan pembelajaran. Dapat memberikan pemahaman kepada pengajar atau guru dalam menjalankan tugasnya. Dapat mendorong untuk lebih kreatif dalam penyelenggaraan program pendidikan. Dapat membantu dalam menunjang pengajaran supaya lebih baik

    Landasan yuridis ada 5 mohon sebutkan dan jelaskan masing-masing isi dari landasan yuridis tersebut?
    Jawab :
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    5. Peraturan presiden Nomor 60 tahun 2013 tetang pengembangan Anak usia Dini Holistik-Integratif

    ReplyDelete
  3. KELPMPOK 3:
    1. Desy Ayu N (19.1.01.11.0001)
    2. Al Bernita Dewi P.I.P (19.1.01.11.0003)
    3. Siska Cahyanti (19.1.01.11.0007)
    4. Anna Kartika W (19.1.01.11.0013)

    JAWABAN:
    1) A. landasan filosofis
    Kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini dikembangkan dengan sejumlah landasan filosofis yang memberikan dasar bagi perkembangan seluruh potensi anak agar menjadi manusia Indonesia berkualitas sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
    B. landasan sosiologis
    Kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan norma norma yang berlaku dimasyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam.
    C. landasan psiko-pedagogis
    Kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini dikembangkan dengan mengacu pad acara mendidik anak sebagai individu yang unik, memiliki kecepatan perkembangan yang berbeda, dan belum mencapai masa operasional konkret.
    D. landasan teoritis
    Kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini dikembangkan dengan mengacu pada teori pendidikan berbasis standar dan kurikulum berbasis kompetensi.
    E. landasan yuridis
    Kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini adalah :
    1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
    3) Undang undang nomor 17 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan kedalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
    4) Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasioanl pendidikan
    5) Peraturan presiden nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif.
    2) Menurut kelompok kami mempelajari landasan dalam kurikulum 2013 adalah kita bisa mempunyai pedoman dalam memberikan materi pada peserta didik sesuai dengan kondisi daerah masing masing, dan memberikan pembelajaran sesuai tingkat perkembangan usia dini.

    3) 1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    "Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan semua bangsa didunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang ialah merupakan hak asasinya. Kemerdekaan yang telah dicapai bukanlah merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
    Bahwa kemerdekaan ialah merupakan berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa,untuk menyatakan kemerdekaannya tetapi juga menjadi keyakinan atau kepercayaannya, dan Negara berbentuk republik dan berkedaulatan oleh rakyat
    2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional;
    “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
    3. Undang undang nomor 17 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan kedalam rencana pembangunan jangka menengah nasional;
    4. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasioanl pendidikan;
    5. Peraturan presiden nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif.;

    ReplyDelete
  4. Nama Anggota
    Prajna P.N (19.1.01.11.0011)
    Niken S (19.1.01.11.0004)
    Kusnul A.A (19.1.01.11.0005)
    Arsita Nur A (19.1.01.11.0009)
    Erma Nikita P (19.1.01.11.0008)

    1. Di dalam kerangka dasar kurikulum terdapat beberapa landasan, berikut beberapa landasan
    A. Landasan Filosofis
    1. Pendidikan berakar budaya bangsa untuk membangun kehidupan masa kini dan masa mendatang.
    2. Anak adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif . menurut pandanagn ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah hal yang penting guna memberikan inspirasi dan rasa bangga pada anak.
    3. Dalam proses pendidikan Anak Usia Dini membutuhkan keteladanan , motivasi, perlindungan / pengayoman, dan pengawasan.
    4. Usia dini adalah masa anak dimana anak menghabiskan waktunya dengan bermain, maka dari itu pembelajaran harus memiliki unsure bermain.
    B. Landasan Sosiologis
    Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan norma yang berlaku di masyarakat. Sikap saling menghargai dan tidak membeda – bedakan.
    C. Landasan Psiko-Pedagogis
    Kurikulum 2013 mengacu pada cara mendidik anak sebagai individu yang unik, karenanya digunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tahapan perkembangan dan potensi setiap anak.
    D. Landasan Teoritis
    Kurikulum 2013 mengacu pada standard an kurikulum berbasis kompetensi.
    E. Landasan Yuridis
    1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
    4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun2013 tentang pengembangan
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.
    2. Manfaat mempelajari landasan pada kurikulum 2013 adalah kita dapat mempersiapan cecara sistematis dan holistic karena pada masa usia dini perkembangan anak berkembang secara cepat tanpa ada pembedaan antara yang benar dan yang salah. Dan masa usia dini adalah masa yang paling penting sehingga kita harus tepat dalam melaksanakan pendidikan.
    Dengan mempelajari kurikulum 2013 kita dapat menjadi manusia yang terdidik dan sesuai dengan hakikat kemanusiaan baik untuk kehidupan masa kini maupun menyongsong kehidupan ke masa mendatang, sebab landasan pengembangan kurikulum pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
    3. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bagian Ketujuh Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 28)
    A. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    B. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal.
    C. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
    D. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
    E. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
    Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
    Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun2013 tentang pengembangan
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.



    ReplyDelete
  5. Nama Kelompok : Aan Adha Anggun Renata (19.1.01.11.0002)
    Cristin Dwi Novia Ardana (19.1.01.11.0019)
    Shofitri Christina Dianita (19.1.01.11.0027)
    Stella Nathanie (19.1.01.11.0030)
    Renanda Agape Sukerdy (19.1.01.11.0029)
    1. A. Landasan Filosofis
    1.) Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
    2.) Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
    3.) Peserta didik adalah pembelajar yang aktif dan memiliki talenta untuk belajar mengenai berbagai hal yang ada di sekitarnya.
    4.) Proses pendidikan memerlukan keteladanan, pengayoman terus menerus dan secara berkesinambungan. ( filosofi Ki Hajar Dewantara: ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani).
    5.) Kegiatan pembelajaran dilakukan melalui bermain ditujukan untuk mengembangkan seluruh kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengethuan, dan keterampilan.
    B. Landasan Sosiologis
    1.) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini diekmbangkan sesuai dengan tuntutan dana norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.
    2.) Kurikulum PAUD mengangkat keberagam baik dari aspek strata, sosial-ekonomi, budaya, etnis, agama, kondidsi fisik maupun mental.
    3.) kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan secara inklusif untuk memberi dasar terbentuknya sikap saling menghargai.
    C. Landasan Psiko-Pedagogis
    1.) Kurikulum 2013 Penddikan Anak Usia Dini dikembangkan sesuai dengan perkembangan dan karakter anak usia dini
    2.) Anak akan belajar dengan baik bila dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
    3.) Keunikan setiap anak diakui, baik dari kecepatan kematangan perkembangan, cara belajar, minat, maupun bakat yang dimilikinya.
    D. Landasan Teoritis
    Teori dasar yang digunakan dalam pengembangan kurikulum 2013 PAUD yakni pengembangan teori perkembangan anak, teori perkembangan otak anak, dan teori paedagogis
    E. Landasan Yuridis
    Landasan Yuridis 2013 Pendidikan Anak Usia Dini adalah:
    1. UUD RI 1945
    2. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
    3. UU Nomor 17 Tahu 2005 Tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Nasional
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; dan
    5. Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini Holistik-Integratif.
    2. Menurut kami guna mempelajari landasan dalam kurikulum 2013 PAUD adalah mendorong perkembangan peserta didik sehingga mempunyai kesiapan untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya. Pemberlakuan Kurikulum 2013 PAUD harus memahami kerangka dan struktur kurikulum 2013 PAUD agar dalam penyelenggaraan program PAUD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sehingga memberi dasar untuk menjadi manusia Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, keratif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradapan dunia.
    3. Landasan Yuridis 2013 Pendidikan Anak Usia Dini adalah:
    a. UUD RI 1945 merupakan landasan tertinggi atau merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.
    b. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usaha sadar dan tersusun dalam mewujudkan suasana belajar agar peserta didik aktif dalam pengembangan potensi dirinya.
    c. UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Nasional
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk struktur kurikulum pendidikan anak usia dini berisi program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
    e. Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini Holistik-Integratif.

    ReplyDelete
  6. Valensya Puriarantika Saharani (19.1.01.11.0020)
    Hermada febriana
    (19.1.01.11.0026)




    1) -Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Kurikulum 2013 AUD mengenalkan pengalaman belajar dalam konteks budaya Indonesia.
    -Peserta didik adalah pewaris budaya yang kreatif. Kurikulum 2013 AUD mengenalkan budaya bangsa sebagai milik kehidupan anak. Anak diharapkan peduli, mengenal menyayangi, dan bangga terhadap budaya bangsa yang harus dilestarikan serta dijadikan latar kehidupan.
    -Peserta didik adalah pembelajar yang aktif dan memiliki talenta untuk belajar mengenai berbagai hal yang ada disekitar. Kurikulum K13 AUD memfasilitasi anak membangun pengalaman melalui proses belajar aktif sesuai dengan minat anak.
    -Proses Pendidikan memerlukan keteladanan, pengayoman terus menerus dan secara berkesinambungan sebagaimana dicontohkan oleh Ki Hajara Dewantara dalam filosofi: Ing ngarso sung tulodho, Ing madya mangun karso, Tut wuri handayani. Guru hendaklah sebagai teladan dalam bersikap dan berperilaku.
    -Kegiatan pembelajaran dilakukan melalui bermain yang ditunjukkan untuk mengembangkan seluruh kompetensi sikap spiritual, sikap social, pengetahuan dan keterampilan.
    Landasan sosiologis dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran menyesuaikan dengan tuntutan dan norma-norma yang berlaku pada masyarakat tempat anak tinggal.
    Landasan psikologis pada kurikulum ini anak usia dini diterapkan melalui proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan dan karakteristik AUD. Setiap anak memiliki keunikan baik dari kecepatan, kematangan, perkembangan cara belajar minat dan bakat. Guru harus mengetahui cara mengelola cara pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik AUD.
    Landasan teoritis
    Kurikulum 2013 PAUD mengembangkan kompetensi-kompetenis dasar yang dicapai melalui pengalaman belajar seluas-luasnya bagi anak untuk mengembangkan kemampuan sikap pengetahuan dan keterampilan yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
    Landasan yuridis
    -UU No. 20 Th 2003 tentang sistim pendidikan nasional.
    -UU No. 17 Th 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional beserta segala ketentuan yang dituangkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
    -PP RI No. 13 Th 2015 tentang perubahan kedua atas PP RI No. 19 Th 2005 tentang standar pendidikan nasional.
    -PERMEN pendidikan dan kebudayaan No. 137 Th 2014 tentang pengembangan AUD.
    -PERMEN pendidikan dan kebudayaan No. 137 Th 2014 tentang standar pendidikan nasional AUD.
    -Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
    -Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum tahun 2013 Pasal 7.

    2) Sngat penting karna kita membutuhkan landasan yang mengacu pada cara mengajar kita

    3) Landasan yuridis
    -UU No. 20 Th 2003 tentang sistim pendidikan nasional.
    -UU No. 17 Th 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional beserta segala ketentuan yang dituangkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
    -PP RI No. 13 Th 2015 tentang perubahan kedua atas PP RI No. 19 Th 2005 tentang standar pendidikan nasional.
    -PERMEN pendidikan dan kebudayaan No. 137 Th 2014 tentang pengembangan AUD.
    -PERMEN pendidikan dan kebudayaan No. 137 Th 2014 tentang standar pendidikan nasional AUD.
    -Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum tahun 2013 Pasal 7.

    ReplyDelete
  7. terima kasih atas pengiriman tugas tepat waktunya, kita diskusikan lebih lanjut pada pertemuan berikutnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pentingnya Perencanaan Pembelajaran Anak Usia Dini

MAKNA, TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI